Pertanyaan Mohon informasinya mengenai perpajakan server, untuk pembukuannya apakah boleh ditempatkan di luar negeri atau tidak? Apakah hal ini diatur dalam Undang-undang PT atau sejenisnya yah? Selain itu juga ada pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23 Pengertian PPH Pasal 23 Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23. Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang. Baca juga 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut Pemerintah Subjek pajak Penyelenggara transaksi atau kegiatan Bentuk usaha tetap Agen perusahaan luar negeri Wajib pajak orang pribadi Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23 Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut Wajib pajak Bentuk usaha tetap Baca juga Letter Of Credit Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23 Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya Dividen Bunga dengan jaminan pengembalian utang Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21 Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21 Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu Baca juga Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis Tarif Dan Objek Pph Pasal 23 Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri. Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21 Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya Baca juga Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir Baca juga Pasar Monopoli Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Alisa dengan NPWP Bagus NPWP Stefani yang belum memiliki NPWP Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya Royalti Alisa Royalti Bagus Royalti Stefani Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut Untuk pembayaran royalti kepada penulis Alisa 15% x = Bagus 15% x = Stefani 15% x = Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x = Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar + = Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23. Baca juga Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
Dalamhal PPh Pasal 23 pada bukti potong tersebut akan dikreditkan, maka saat pengkreditannya adalah pada SPT Tahunan PPh Badan atas tahun buku/fiskal yang meliputi tahun yang tertera pada tertera pada bukti potong. Misalnya untuk tahun buku wajib pajak yang berakhir 31 Desember 2004, maka PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan adalah yang
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh. Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga PPh Pasal 21 Apa itu & Cara Menghitungnya Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Penjelasan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Mengutip dari situs pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23? Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja. 2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak WP dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak yaitu objek pajak penghasilan pasal 23 adalah Dividen. Bunga. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23. Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Untuk kebijakan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, berikut beberapa aturan yang harus diketahui dilansir dari websiter remis Ditjen Pajak RI, Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/ Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah Tabel Tarif PPh 23 Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. No Objek dan Uraian Tarif x DPP 1 Dividen Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf fUU 36 tahun 2008; bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif KIK, karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i UU 36 tahun 2008 dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf eUU 36 tahun 2008; Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 42; Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf aUU 36 tahun 2008; Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008; Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/ Bunga Deposito, Tabungan yg didapatkan dari Bank, dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi WP OP, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42. .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat 1 huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21; .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, karena bukan termasuk objek pajak; .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 42. Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42... sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat 4 huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 42 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sumber Perhitungan PPh Pasal 23 Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Damayanti dengan NPWP Nurmadina NPWP dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Royalti untuk Nurmadina sebesar dan royalti untuk Azzahra sebesar 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis Damayanti 15% x = Nurmadina 15% x = Azzahra 15% x = Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x = Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar + = Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan. 2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Cara Bayar Pajak PPh Pasal 23 Tata cara pembayaran dan penetapan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut penjelasan lengkapnya Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan dengan pemotongan pihak dan kemudian disetorkan melalui Bank Persepsi yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ATM, teller bank, fungsi pajak online OnlinePajak, dll.. Ingat! Batas waktu pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10, yaitu bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak penghasilan dibayar pada tanggal 23. Namun, untuk membayar pajak, Anda harus membuat ID penagihan terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Penagihan. Surat Pemotongan Pajak Pasal 23 Sebagai tanda pemotongan PPh Pasal 23, pemotong harus memberikan bukti pemotongan salinan ke-1 dan slip pemotongan salinan ke-2 kepada wajib pajak saat mengajukan pajak PPh 23 secara elektronik di OnlinePajak. PPh Pasal 23 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh pemotong pajak dengan melengkapi pasal 23 SPT PPh reguler, yang kemudian dapat Anda laporkan melalui fungsi pengarsipan online atau e-filing gratis di OnlinePajak. Tanggal jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, yaitu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan pada tanggal 23. Jika sebelumnya perhitungan PPh Pasal 23, pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah, kini ketiga hal tersebut dapat dilakukan melalui satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, sederhana, otomatis dan lebih cepat. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23 Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong rangkap kedua pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23 Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga Pajak Penghasilan PPh Terbaru Tarif dan Cara Menghitungnya
Berapakahpph pasal 23 yang harus dipotong? Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut ini. Pph pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp 1.000.000 x 15% = Rp 150.000
Perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 23 berkaitan dengan beberapa pendapatan pasif seperti dividen, bunga pinjaman, royalti dan hadiah. Contoh soal pph pasal 23 memberikan penjelasan bagi pemungut pajak untuk menyetorkan pph terutang apabila telah dipotong dari wajib soal pph pasal 23 dan jurnal penyelesaiannya mengharuskan perusahaan memotong pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Pertanyaan pph pasal 23 berupa pilihan ganda dan soal essay dapat membantu peserta didik memahami alur PPh Pasal 23 dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23Pengertian pph pasal 23 adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang mendapatkan penghasilan pasif seperti bunga, dividen, royalti bahkan hadiah serta pendapatan yang berasal dari sewa selain tanah dan PPh Pasal 23Pemotong pph pasal 23 dapat dilakukan oleh wajib pajak terutama yang berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Adapun pihak pemotong pph pasal 23 ialahBadan pemerintahSubyek pajak dalam negeriPenyelenggara kegiatanBadan usaha tetapPerwakilan perusahaan luar negeriWajib pajak orang pribadi seperti akuntan, arsitek, dokter, PPh Pasal 23 dan SifatnyaObjek Pajak PPh Pasal 23Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 - Deviden- Bunga Pinjaman- Royalti- Hadiah- Sewa selain tanah dan bangunan- Pendapatan jasa- 15%- 15%- 15%- 15%- 2%- 2%Baca JugaContoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 DividenPerhitungan pph pasal 23 atas dividen terjadi pada PT Rafinternet yang menginvestasikan saham di PT Masraffi. PT Masraffi membagikan dividen sejumlah Rp Berapakah pph pasal 23 yang harus dipotong?Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 yang harus dibuat oleh PT Masraffi berdasarkan contoh soal pph pasal 23 dividen sebagai berikut Debit Kredit 21 Juli 2020Laba ditahan Pembagian deviden Hutang Pph pasal 23 Rp Juga Pertanyaan Tentang PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga PinjamanContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman hanya berlaku bagi transaksi antara badan usaha dengan badan atau badan ke orang pribadi. PPh pasal 23 atas bunga pinjaman tidak berlaku bagi bunga yang diterima oleh bank dan transaksi sewa guna usaha bagi lembaga Rafinternet memberikan pinjaman kepada PT masraffi sebesar Rp dikenakan bunga sebesar 12% pertahun. Apabila pinjaman dilakukan pada bulan juli 2020 dan berakhir bulan desember 2020. Berapakah bunga yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23?PinjamanRp Bunga12% pertahun6% persemester Pendapatan BungaRp pasal 23 terutangRp perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman tersebut harus dibuatkan jurnal pajak penghasilan pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit DesemberKasPph pasal 23 dibayar dimuka Pendapatan bunga pinjaman Rp Juga Dasar Hukum PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas RoyaltiContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas royalti berkaitan dengan penghasilan kotor yang diterima oleh wajib pajak. Royalti yang dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 23 yakni penggunaan hak atas harta berwujud dan tak berwujud serta penggunaan informasi yang belum mendapatkan ijin untuk menjual barang dari PT Rafinternet. Masraffi akan membayarkan royalti sebesar 25% dari nilai penjualan. Apabila tahun ini masraffi mampu menjual sebesar Rp Berapakah pajak penghasilan pasal 23 yang harus dipotong?PPh pasal 23 yang dipotong = 15% x 25% x Rp = Rp PPh pasal 23 atas royalti yang harus dibuat berdasarkan perhitungan pph pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit 1 Mei 2020Beban royalti Hutang Pph pasal 23 Hutang royalti Rp Soal Perhitungan PPh pasal 23 atas HadiahContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas hadiah harus memperhatikan subyek pajak dan objek pajak. Perhitungan pajak penghasilan pasal 23 dikenakan tarif sebesar 15% dari jumla bruto dan bersifat tidak Rafinternet mendapatkan hadiah lomba kebersihan tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada hut ri. PT rafinternet mendapatkan peringkat pertama dengan hadiah sebesar Rp Berapakah pph yang harus dipotong atas penghasilan tersebut?PPh pasal 23 yang harus dipotong = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 atas hadiah yang harus dibuat berdasarkan contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 23 tersebut adalahContoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa KendaraanContoh perhitungan pph pasal 23 atas sewa kendaraan tentunya akan berhubungan dengan penghasilan dari penggunaan harta bukan tanah dan bangunan yang akan dikenakan tarif sebesar 2% dari penghasilan Rafinternet memiliki kendaraan truk yang akan disewa oleh masraffi. Perjanjian sewa kendaraan senilai Rp Berapakah pph yang harus dipungut oleh PT Rafinternet pasal 23 yang harus dipotong = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 atas sewa kendaraan berdasarkan contoh soal pph pasal 23 atas sewa kendaraan sebagai Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa ServiceContoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa service terdiri dari jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa lainya yang dikenakan pph pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan akuntan publik masraffi mendapatkan pekerjaan melakukan audit di PT Rafinternet. Biaya konsultasi dan pekerjaan audit adalah Rp Berapakah pph pasal 23 terutang yang harus dipotong oleh KAP pasal 23 yang harus dibayar = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 yang harus dibuat oleh PT rafinternet berdasarkan contoh soal tersebut adalahTanggalKeteranganDebitKredit1 mei 2020Beban Audit Hutang Pph pasal 23 Kas Rp contoh soal perhitungan pph pasal 23 dan penyelesaiannya beserta jurnalnya semoga dapat membantu memahami pemotongan pajak atas bunga pinjaman, dividen, jasa service, sewa kendaraan, hadiah dan royalti.
Jakarta- Pertanyaan:Saya bekerja di media cetak. Dengan dikeluarkannya PER-178/PJ/2006 yang mulai berlaku 1 Januari 2007 sekarang ini, pihak pemasangan iklan akan memotong PPh 23 dengan tarif 4,5 persen atas jasa pemasangan iklan di media cetak. Pertanyaannya adalah:1. Apakah atas jasa pemasangan iklan tersebut merupakan obyek PPh pasal 23?2.
PPh Pasal 22 menjadi gagasan yang penting bagi setiap pemberi kerja, tenaga kerja, buruh, dan pekerja. Pengaturan ini dikenakan terhadap Badan Usaha Milik Negara BUMN maupun swasta yang melakukan kegiatan impor, re-impor, maupun ekspor. Pemerintah menetapkan kebijakan terkait pajak penghasilan terbaru tahun 2021. Namun, berkaitan dengan PPh Pasal 22, aturan tersebut masih sama dengan UU No. 36/2008. Kebijakan tersebut wajib dipahami oleh setiap pihak seperti BUMN dan swasta. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap aksi taat pajak dari perusahan. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai PPh Pasal 22 ata yang kerap disingkat PPh 22, mulai dari pengertian hingga ketentuan mengenai pemungutannya. Pengertian PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Pajak Penghasilan yang ditentukan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU No. 36/2008 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7/2021 ini, kerap disebut dengan singkat yakni PPh Pasal 22. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Artinya, subjek pajak memiliki kewajiban membayar pajak atas diperolehnya penghasilan tersebut. Pemungutan itu meliputi berbagai pihak dalam berbagai industri usaha. Besaran tarifnya pun berbeda-beda sesuai kategori masing-masing. Ketentuan PPh Pasal 22, Pemungut atas Pembelian dan Penjualan PPh Pasal 22 Pexels Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 22 yang meliputi pihak pemungut hingga besaran nilainya. Berikut ini penjelasan lengkapnya 1. Pihak Pemungut PPh Pasal 22 Pihak yang melakukan pemungutan pada dasarnya adalah negara melalui Menteri Keuangan, yang menetapkan bendahara pemerintah guna memungut pajak yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Menteri Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan wajib pajak badan tertentu guna memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang merupakan barang mewah. Pihak yang memungut PPh Pasal 22 pada saat pembelian adalah sebagai berikut Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemungutan bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai itu dilakukan terhadap objek PPh Pasal 22. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA Kedua pihak itu hadir sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi maupun Lembaga Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pembelian barang. Bendahara Pengeluaran Adapun pihak lain selaku pemungut yakni Bendahara Pengeluaran. Pungutan ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan. KPA Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar diberikan delegasi oleh KPA untuk memungut perihal pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga. Pembelian ini adalah pembelian yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. BUMN BUMN memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya. BUMN yang dimaksud, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Adhi Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan Bank BUMN. Industri dan Eksportir Selain itu, industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian juga merupakan pemungut atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya. Selain itu, industri atau badan usaha yang membeli komoditas tambang mineral logam, bukan logam, dan batu bara juga menjadi salah satunya. Berikutnya, terdapat pula wajib pajak atau badan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 ketika penjualan yakni sebagai berikut Badan Usaha Badan usaha tersebut yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan lain sebagainya. Agen Tunggal pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan Importir Kendaraan Pemungutan para pihak ini dilakukan atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri. Produsen dan Importir Bahan Bakar Minyak BBM Pihak ini memungut pajak atas penjuala BBM, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas. Bidang Usaha Industri Baja Usaha yang merupakan industri hulu maupun yang terintegrasi dengan industri antara dan hilir juga wajib memungut PPh Pasal 22. Pedagang Pengumpul Pihak ini adalah badan atau orang pribadi yang mengumpulkan hasil hutan, kebun, pertanian, perikanan dan peternakan. Kemudian menjual hasil-hasil tersebut ke badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di bidang tersebut. Besaran Tarif Pungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Besaran pungutan tersebut ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP lebih dari 100% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang mampu menunjukkan NPWP. Pengaturan terkait PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Demikian penjelasan terkait PPh Pasal 22 berupa pengertian hingga ketentuan rincinya.
Pagi salam kenal sebelumnya, Mungkin saya org yang masih baru dalam mengurus pajak, jadi agak kaku, saya hanya mohon bantuannya untuk pertanyaan saya. 1. PPh pasal 21 bulan desember dilaporkan walaupun nihil itu maksudnya apa ya?apakah saya dalam bulan desember harus lapor 2 pph pasal 21, untuk pph masa psl 21 nov dan pph psl 21 masa des juga?
ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT
. 467 358 376 198 460 27 129 397
pertanyaan tentang pph pasal 23